Pemdes Prapat Tunggal Laksanakan Pelatihan Kebakaran Dan Hutan


Prapat Tunggal Bengkalis, 30 Nov 2022 03:39:37



Desa prapat Tunggal melaksanakan Pelatihan Penanganan Karhutla Diwilayah Hukum  Polsek Bengkalis yang dilaksanakan di di balai pelatihan Desa Prapat tunggal pada hari selasa pukul 15.30 WIB (29 November 2022). Pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Babinsa Koramil, Kepala Dusun Tua, RT/RW Desa Prapat Tunggal, Anggota Karang Taruna dan beberapa masyarakat desa Prapat Tunggal dengan Narasumber Dari Polsek Bengkalis Yakni Bapak Irwan Saputra S.H.
Karhutla adalah singkatan dari kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan biasanya terjadi dikarenakan karena 2 faktor pertama karena Penyebab Alam, Kebakaran hutan/lahan secara alami banyak dipicu oleh petir, lelehan lahar gunung api, dan gesekan antara pepohonan. Sambaran petir dan gesekan pohon bisa berubah menjadi kebakaran bila kondisi hutan/lahannya memungkinkan, seperti kekeringan yang panjang dan yang kedua Disebabkan manusia baik secara sengaja maupun tidak sengaja (kelalaian). pembakaran untuk membuka lahan dan pembakaran karena eksploitasi SDA. 
Narasumber yakni Bapak Irwan Saputra S.H menjelaskan beberapa hal mengenai  beberapa dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana salah satunya adalah Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;  Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati. 
Pasal 188 Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. Narasumber juga mengingatkan agar kita lebih waspada dan berhati-hati, tidak membakar disembarang tempat yang dapat menyebabkan kerugian untuk orang lain.

 


Bagikan postingan ini