Rapat Koordinasi Taruna/I Poltek Dumai Dan Pembahasan Teknis Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni


Desa Prapat Tunggal Bengkalis, 09 Feb 2023 08:24:05


Prapat tunggal 09 Februari 2023 pukul 14.30 wib, bertempatan di balai pelatihan desa prapat tunggal, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis penerimaan Taruna/Taruni Politeknik Maritim Dumai dan Rapat Rehab Rumah Tidak Layak Huni  desa prapat tunggal, Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh kepala desa prapat tunggal, ketua BPD beserta anggota, Sekdes Prapat Tunggal, kepala dusun tua, RT/RW Desa Prapat Tunggal, LKMD serta Calon Ibu Bapak Angkat Taruna Taruni Desa Prapat Tunggal.
Rapat Koordinasi ini dibuka lansung oleh Bapak Kepala Desa Prapat Tunggal sebagaimana yang disampaikan dalam sambutannya yaitu Untuk Jumlah Taruna Taruni yang akan datang di Desa Prapat Tunggal pada tahun ini seluruhnya berjumlah 105 Orang yang mana dibutuhkan sebanyak lebih kurang 20 rumah yang terdiri dari 2 dusun yaitu dusun tua dan dusun rimba baru yang akan dijadikan tempat tinggal taruna taruni di desa prapat tunggal, 1 rumah yang ditempati oleh taruna taruni berjumlah 5 orang. Selanjutnya,
Rapat tentang Rehab Rumah Tidak Layak juga disampaikan oleh kades dan juga Sekdes desa prapat tunggal bahwa pada tahun 2023 akan ada rehab rumah tidak layak huni sebanyak 12 rumah dari 2 dusun yang erdapat di desa prapat tunggal.  Adapun kriteria calon penerimaan rehab rumah tidak layak huni adalah Warga negara indonesia, yang sudah berkeluarga, berdomisili di desa prapat tunggal dan diutamakan yang mempunyai anak lebih dari 1 orang, masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu, memiliki tanah atas rumah yang akan direhab dengan ketentuan tidak dalam status sengketa, belum pernah mendapat bantuan pemerintah program rumah permanen. Adapun dana rehab rumah tidak layak huni sebesar 10 juta perumah sudah termasuk pajak, BOP, dan Honor TPK.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang telah disepakati dalam poin pertama untuk calon penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni akan didata oleh RT/RW dan dibantu oleh kepala dusun dan untuk poin kedua untuk kepala keluarga yang sudah diusulkan rumah layak huni tingkat kabupaten dan provinsi yidak dilakukan pendataan lagi untuk rehab rumah tidak layak huni dana bermasa untuk tahun 2023, poin ketiga seluruh kepala keluarga didata dan akan disesuaikan dengan kriteria didalam peraturan bupati untuk penggunaan dana bermasa tahun anggaran 2023.

 


Bagikan postingan ini